PARLEMENTARIA SAMARINDA – ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Anhar menyoroti minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda.
Menurut dia, jika mengacu pada standar nasional, maka keberadaan RTH seharusnya mencapai 30 persen dari luas wilayah. Namun di Samarinda masih sangat minim dan tidak mencapai standar tersebut.
Masalahnya sekarang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk 2022-2042 telah diketok palu, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Di dalam Perda RTRW itu kata Anhar, tidak disebutkan secara lugas target pemenuhan RTH di Samarinda.
Padahal menurut Politikus PDI Perjuangan ini, dalam RTRW harusnya dijelaskan berapa target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi RTH di Kota Tepian.
Seperti diketahui berdasarkan pasal 29 ayat 2 UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, ketersediaan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Makanya jangan heran kalau saat ini masih banjir, karena pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (7/11/2023).
Lantaran sudah disahkan setelah melalui proses persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, dia pun meminta Pemkot Samarinda juga tak melupakan ketentuan RTH harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 26/2007. Sebab ketersediaan RTH juga sangat mempengaruhi terhadap sejumlah kegiatan yang akan berjalan di kemudian hari.
Apalagi kata Anhar, acuan pembangunan Kota Tepian itu ke depannya akan menggunakan RTRW Samarinda yang berlaku hingga 20 tahun. Jika tidak dikendalikan, tentunya akan membuat ketersediaan RTH di Samarinda semakin terkikis.
Sementara untuk melakukan Revisi Perda RTRW tentu akan melalui perjalanan yang panjang. Mengingat Perda RTRW Samarinda yang baru saja disahkan harus melewati dua masa kepemimpinan Wali Kota Samarinda.
“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tutup Anhar. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro