PARLEMENTARIA SAMARINDA – Di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Gang 1, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia membeberkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Dalam Sosialisasi Raperda Ekraf yang digelar Rabu (01/11/2023) malam itu, Shania, sapaan politisi muda Partai Demokrat ini, menyampaikan bahwa Raperda Ekraf merupakan Ranperda Inisiatif yang di dorong DPRD Kota Samarinda. “Hari ini Sosper (Sosialisasi peraturan daerah, red) kita terkait Raperda Ekonomi Kreatif yang menjadi Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda,” ungkap Shania kepada awak media.
Tujuan Raperda Ekraf, kata Shania, adalah untuk meningkatkan kemampuan ekraf warga kota. “Tujuannya untuk pemanfaatan dan peningkatan ekonomi kreatif di Kota Samarinda,” ucap anggota dewan bergelar akademik Sarjana Akuntansi yang diperolehnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Dikatakan Shania, wawasan berkaitan ekonomi kreatif di juga menjadi bahan edukasi. Hal ini agar menjadi pembeda antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan ekonomi kreatif. “Kita juga memberikan wawasan terkait kegiatan ekonomi kreatif, karena ternyata banyak warga yang hanya tahu terkait UMKM saja,” katanya.
Sosper ini tampak disambut baik warga sekitar, mereka juga antusias mendengarkan dan mengajukan pernyataan pendapat dan pertanyaan. “Antusias warga sangat tinggi, juga sangat terbuka terkait ekonomi kreatif ini. Kita perlu dukung kemampuan dan peningkatan kemampuan para warga di sini,” kata Shania.
Shania berharap DPRD Kota Samarinda dapat segera mengesahkan Raperda Ekraf, sebab regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat kota. “Harapannya kita bisa dapat membantu kemampuan ekonomi masyarakat dengan adanya Raperda Ekonomi Kreatif Kota Samarinda ini nantinya, agar bisa bersaing juga dengan kemampuan ekonomi kreatif lainnya,” ujarnya. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Hadi Purnomo