PARLEMENTARIA KALTIM – HINGGA kini antrian kendaraan bermotor yang hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) makin bertambah panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU) yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim). Demikian hal itu diungkapkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Romadhony Putra Pratama.
Ia menyampaikan persoalan tersebut kepada Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Kaltim saat melakukan interupsi dalam rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim masa siding III Tahun 2023 di Gedung Utama Kompleks perkantoran DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Kamis (16/11/2023).
“Seluruh kabupaten/kota di Kaltim pada seluruh SPBBU itu terjadi antrian, khususnya pembelian pertalite ini harus menjadi atensi penting bagi PJ Gubernur agar pendistribusiaannya bisa dijalankan dengan cepat,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini menjelaskan, pada awal tahun 2024 diprediksi akan terjadi gelombang perpindahan penduduk dari luar Kaltim. Baik yang hanya sekedar berkunjung maupun akan bekerja dan menetap di Kaltim. Tentunya akan melihat antrian panjang tersebut sehingga mereka akan berpikir yang tidak baik terhadap kaltim.
“Pertanggal 01 Januari 2024 pasti akan bertambah bebannya karena warga dari luar Kaltim akan datang ke Kaltim sehingga kita akan malu ketika masyarakat dari luar Kaltim, terus mereka melihat begitu panjangnya antrian yang ada di jalan poros. Jadi harus menjadi atensi PJ Gubernur untuk secara cepat mengkoordinasikan hal ini,” paparnya.
Untuk diketahui, agenda rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim adalah penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim pembahas dua Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim Sejahtra (PKS).
Serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi PT MBS. Diakhiri dengan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang baru disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono