PARLEMENTARIA KALTIM – ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bagus Susetyo meminta agar setiap kegiatan yang dilaksanakan, baik oleh anggota dewan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, harus sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. Kegiatan tersebut katanya, wajib dilengkapi dokumen dan sesuai dengan standar akuntansi.
Hal itu disampaikan Bagus Susetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim.
RDP tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak-lanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
RDP dilaksanakan di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda Senin (20/11/2023).
“Ini hal yang setiap tahun kita hadapi. Artinya, semua kegiatan harus melalui perencanaan. Perencanaan itu disusun dari Januari sampai Juni melalui Musrenbang. Dan prosedur itu harus dipahami oleh teman-teman di DPRD, serta yang punya kegiatan yang lebih memahami itu dari pihak eksekutif,” jelas Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini juga menegaskan agar DPRD dan eksekutif dapat menjadi mitra yang baik. Eksekutif harap dia, dapat menerima usulan yang diajukan legislatif. Sebab usulan itu merupakan aspirasi dari masyarakat dari hasil reses anggota legislatif.
Bagus -sapaan akrabnya menjelaskan, semua aspirasi yang diperoleh dari hasil reses seharusnya dapat dibantu dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun terkadang, usulan dari kabupaten/kota dari hasil reses malah tidak masuk dalam APBD. Hal inilah kata dia, yang menjadi salah satu pembahasan dalam RDP kali ini.
“Usulan dari reses harus ditampung dan diakomodir dalam APBD, kadang-kadang tidak ada kegiatan yang masuk ke wilayah itu makanya salah satu pembahasannya itu,” kata wakil rakyat kelahiran Yogyakarta 24 Maret 1968 ini.
Diungkapkan Bagus, ada usulan yang diajukan tidak melalui perencanaan, itu yang tidak boleh. Artinya tidak dari awal usulan itu disampaikan, hal tersebut terjadi karena ada peningkatan pendapatan tetapi tidak dibarengi dengan rencana penggunaanya.
“Kita tidak boleh tiba-tiba memasukan usulan tanpa melewati perencanaan, karena peningkatan pendapatan itu cukup luar biasa. Dari biasanya Rp15 triliun menjadi Rp 25 triliun ini kita tidak pernah menyikapi,” ungkapnya.
Dia berharap, ke depan ada komunikasi yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, melalui pertemuan-pertemuan intensif setelah RDP ini. Dia juga meminta agar TPAD Pemprov Kaltim dapat membuka diri.
“Kami tidak ingin saling menyalahkan. Artinya, marilah kita saling membantu untuk penganggaran karena ini semua adalah untuk masyarakat yang harus kita perjuangkan,” katanya.
Selain itu, anggota dewan yang menyandang gelar Magister ini menyebutkan pihaknya juga meminta pihak eksekutif dapat memberikan waktu yang agak panjang untuk membuat perencanaan. Tujuannya agar pengisian data yang diusulkan anggota dewan dapat berjalan dengan baik.
“Kita minta diberikan ruang untuk membuat perencanaan. Biasanya waktu mengimput data terlalu mepet, dan tidak semua anggota dewan memahami. Mudah-mudahan ini bisa dikomunikasikan secara terbuka, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang positif,” tutup Bagus. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono