SAMARINDA – Dalam rangka optimalisasi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi pelaku usaha pangan dari hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Edukasi NKV dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) Unit Usaha Produk Hewan di Samarinda, Selasa (07/11/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku usaha pangan dari hewan di Provinsi Kaltim agar memperoleh sertifikasi NKV, menghasilkan produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta meningkatkan pemasaran produk tersebut untuk berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Acara ini mengadopsi format hybrid, tatap muka langsung dan dalam jaringan (daring), diawali dengan pembukaan oleh Kepala DPKH Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan. Hadir dalam acara ini berbagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas sektor peternakan dan pertanian, serta dua belas unit usaha produk hewan yang berpartisipasi secara langsung, sementara empat unit usaha produk hewan hadir secara virtual.
Pemaparan materi terkait Sertifikasi NKV pada Unit Usaha Produk Hewan dan Penerapan Higiene Sanitasi pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan disampaikan Apriyani Lestariningsih. Materi Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Unit Usaha Produk Hewan disampaikan oleh Hastho Yulianto dan materi Persyaratan Tata Cara Pengajuan NKV melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi (Sisnas) NKV disampaikan oleh Andika Wahyu Agusetyawan.
Dalam presentasinya, Apriyani Lestariningsih menjelaskan bahwa Sertifikat NKV adalah pengakuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada unit usaha produk hewan yang telah memenuhi standar kebersihan sanitasi dan praktik produksi yang baik. “Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa produk pangan asal hewan yang dihasilkan oleh unit usaha tersebut aman untuk dikonsumsi,” kata Apriyani Lestariningsih.
Dalam materi berbeda, Hastho Yulianto menjelaskan bahwa kesejahteraan hewan merupakan kondisi di mana hewan dalam keadaan baik dan nyaman, baik fisik maupun mental. Penerapan kesejahteraan hewean pada unit usaha produk hewan bertujuan untuk memastikan bahwa hewan yang dibudidayakan atau dipotong dalam kondisi yang baik, sehingga produk yang dihasilkan juga berkualitas.
Sementara Andika Wahyu Agusetyawan, dalam materinya, menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan NKV dapat diajukan secara online melalui aplikasi berbasis wab OSS, juga Sisnas NKV. Persyaratan ini meliputi aspek administrasi, teknis, dan kelayakan usaha.
Peserta kegiatan sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang NKV dan kesrawan. Mereka juga berharap dapat segera memperoleh sertifikat NKV untuk unit usaha mereka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DPKH Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan jaminan keamanan pangan asal hewan di Provinsi Kaltim. Melalui kegiatan ini, diharapkan peningkatan jumlah unit usaha produk hewan di Provinsi Kaltim yang mendapatkan sertifikat NKV. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk pangan asal hewan yang dihasilkan dan meningkatkan daya saingnya di pasar internasional. (ADV/IHS/DISKOMINFO.KALTIM)