SAMARINDA – KEPALA Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik dan Kehumasan (KIP-Humas) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Irene Yuriantini mengatakan, sejak 2010 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memiliki komitmen kuat untuk menerapkan program pembangunan hijau.
Program tersebut berdampak terhadap perubahan tatakelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang sekaligus telah dikuatkan dengan berbagai regulasi dan kebijakan terkait. Demikan Hal itu disampaikannya ketika membuka acara Konferensi Pers yang digelar Diskominfo Kaltim di Hotel Fugo Jalan Untung Suropati Samarinda, Rabu (27/12/2023).
“Kaltim telah melalui proses panjang dan komitmen kuat untuk menerapkan program pembangunan hijau,” katanya.
Menurut dia, terpilihnya Kaltim sebagai penerima program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF – CF) pada tahun 2023 bukan tanpa alasan.
Provinsi yang terletak di pulau terbesar ketiga di dunia ini memiliki tujuh juta hektar hutan tropis dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi, menjadi rumah bagi beragam satwa endemis, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya.
Sementara perwakilan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Wahyudi menegaskan bahwa program FCPF – CF Kaltim tahun 2016-2024 merupakan program penurunan emisi berbasis Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation (REDD+).
Program itu jelas dia, merupakan upaya yang dirancang untuk mengurangi gas rumah kaca yang dihasilkan sebagai akibat deforestasi dan degradasi hutan melalui penggunaan insentif keuangan yang diberikan kepada daerah dengan progam pembangunan hijau.
“Di Kaltim program ini telah dicanangkan sejak 2010 diawali dengan pendeklarasian Kaltim Green dan didukung oleh seluruh fihak serta bermitra dengan banyak badan organisasi terkait,” ujarnya.
Senada, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Muhammad Arnains mengatakan, terdapat insentif bantuan keuangan bagi desa-desa yang masih memiliki tutupan lahan hutan atau kawasan berhutan lebih dari 500 hektar.
“Salah satu syaratnya adalah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) serta memiliki Rencana Tata Ruang Desa (RTRDesa). Dan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah dikukuhkan akan mendapat insentif juga,” katanya.
Menambahkan penjelasan Arnains, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Muriyanto mengatakan bagi desa yang telah memasukan isu penurunan emisi karbon dalam RPJMDesa-nya dan terdapat aktifitas Reforestrasi di kawasan hutannya maka dapat memperoleh insentif dari program FCPF-CF. []
Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono