TARAKAN – Ribuan butir pil terlarang masuk dalam jenis narkotika diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, Sabtu (06/01/2024). Sekitar ribuan butir pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC), pil Hexymer serta ratusan butir pil Tramadol ditampilkan dalam rilis pers bersama media, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronaldo Maradona Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Siregar melalui Satuan Reserse Narkoba(Kasat Resnarkoba Polres) Tarakan, Iptu Gian Evla Tama menyampaikan bahwa obat tersebut berbahaya untuk beredar di semua berawal dari informasi, Rabu (06/01/2024), sekitar pukul 02.00 Wita. Senin (15/01/2024) siang.
Saat itu akan ada pengiriman obat berbahaya via salah satu jasa pengiriman barang dari Jakarta ke Tarakan. Dari laporan informasi, pihaknya diperintahkan melakukan penyelidikan lebih dalam. “Kami berkoordinasi dengan pihak pengiriman barang dan pihak Badan Penanganan Obat dan Makanan (BPOM),” papar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama.
Dari pihak jasa pengiriman barang mengonfirmasi bahwa ada pengiriman dimaksud dan akan sampai di Tarakan sekitar pukul 16.00 Wita. “Setelah barang tiba di gudang pengiriman barang, kami bersam Tim Opsnal dan pihak BPOM Tarakan melihat barang dikirimkan dan dikemas di kardus dan kami bongkar, ambil sampel masing-masing satu botol dan dari BPOM sampaikan ini masuk dalam golongan obat-obatan berbahaya,” terang Gian.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan, menyimpan serta menunggu orang yang akan menjemput obat tersebut. Tapi sampai pukul 18.00 Wita belum ada satu orang pun yang menjemput. “Kami sengaja simpan barangnya sampai di tanggal 8 Januari berharap ada orang ambil dan bisa ditindak. Namun di tanggal 8 Januari tidak ada yang mengambil sehingga kami tidak dapatkan tersangka di kasus ini,” bebernya.
Diketahui data resi, alamat digunakan nama dan nomor HP fiktif. Dari pihak jasa pengiriman barang mencoba menghubungi nomor pengirim. Begitu dikonfirmasi yang mengirim justru mengaku tidak pernah mengirim paket apa-apa.
“Kami amankan BB temuan ini ke Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lajut dan juga di laboratorium,” terangnya. Di tanggal yang sama sejumlah obat-obatan masuk.
Terdiri dari 19 botol putih tabung isi tablet putih dengan total 1.891 butir. Kemudian ada 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dengan jumlah total 4.245 butir. Lalu ada 1 botol tabung besar bertuliskan hexymer berisi 1.000 butir tablet pil warna kuning bertuliskan MF. “Kemudian ada 24 strip dengan jumlah 240 butir pil tablet merek AM, 2 buah botol putih kosong. Jadi ada dua botol kosong sebagai penyangga di dalam biar tidak bergeser di kardus,” jelasnya.
Jika ditotal sebanyak 7.376 butir pil yang berhasil diamankan. Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polres Tarakan dan diuji laboratorium di BPOM Samarinda.
Redaksi 02