KUTAI KARTANEGARA – BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan di Tenggarong, serta Kepolisian secara serentak menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Protokol Tenggarong, Selasa (23/01/2024).
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menjelaskan, sebelum ada penertiban, pihak Bawaslu telah mengidentifikasi wilayah yang Alat Peraga Kampanye (APK)-nya tidak sesuai dengan penempatan.
“Kami lakukan identifikasi, kemudian menemukan ada yang tidak sesuai dengan penempatan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Selanjutnya, kami bersurat pada partai politik terkait dan memberi waktu selama tiga hari bagi partai politik tersebut untuk melakukan penertiban mandiri,” ungkapnya ketika ditemui beritaborneo.com di ruang kerjanya, Rabu (24/01/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa partai politik yang tidak melakukan penertiban mandiri selama tiga hari tersebut, maka APK-nya akan langsung ditertibkan oleh pihak Bawaslu.
Untuk diketahui, setelah dilakukan penertiban, Bawaslu menemukan lebih dari 1000 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Diantaranya adalah baliho, poster, dan yang terbanyak adalah atribut berupa bendera partai.
“Hasil dari penertiban kemudian akan kami kumpulkan di Kantor Bawaslu Kukar. Kami akan data, buatkan berita acara, kemudian dihitung jumlah pastinya. Khusus untuk atribut bendera, partai politik bisa mengambil kembali, dengan koordinasi bersama Bawaslu. Sedangkan untuk baliho akan ditahan dan disimpan di Gedung Bawaslu,” tutupnya.[]
Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Agus P Sarjono