Bahas Raperda Bantuan Hukum, Komisi I Kunjungi Polresta Samarinda

PARLEMENTARIA SAMARINDA – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda soroti program Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

DPRD Samarinda menilai program yang turut dianggarkan Pemkot Samarinda itu belum benar-benar maksimal dijalankan.

Demikian dibeberkan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal kepada wartawan usai melakukan kunjungan ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Rabu (17/01/2024).

Kunjungan itu sendiri dilakukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda Joha Fajal juga diikui enam anggota Komisi I lainnya, yakni Suparno, Afif R Harun, Elnatan Pasambe, M Yusran, Joni Sinatra Ginting
dan Abdul Khairin.

Kedatangan anggota dewan ini disambut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, serta Waka Polresta  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Budiarto dan sejumlah pejabat utama.

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di ruang rapat Kapolresta Samarinda itupun mencapai kesepakatan dari dua pihak tersebut. Dibeberkan bahwa Polresta Samarinda mendukung penuh upaya pansus untuk mendorong pengoptimalan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kota Samarinda.

Mewakili Pansus, Joni Sinatra Ginting menjelaskan tujuan diskusi dengan Polresta Samarinda itu adalah bagaimana agar masyakat tidak mampu yang diproses hukum dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun bisa mendapatkan pendampingan hukum

“Banyak yang terkendala biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum atas perkara hukum yang dijalani,” kata Joni.

Oleh sebab itu lanjut dia, Pansus ingin mengefektifkan perda tersebut sehingga benar-benar berguna bagi masyarakat. Serta anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan hukum bisa benar-benar terserap oleh masyarakat.

“Karena sejak perda itu dibuat pada 2019 hingga 2024, anggaran bantuan hukum tidak terserap dengan maksimal sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (silpa),” beber Joni.

Ia juga menyoroti alokasi anggaran bantuan hukum yang ada di Biro Hukum Pemkot Samarinda. Menurutnya anggaran yang berada di bawah naungan Biro Hukum itu sulit untuk diserap. Sehingga perlu pengalihan ke instansi yang dapat memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut.

“Karena kompleksnya pengerjaan di bidang hukum sehingga tidak tertangani secara terperinci,” ucapnya.

Untuk itulah Joni menjelaskan, pansus mewacanakan pengalihan anggaran bantuan hukum itu ke Kesbangpol.

“Untuk itulah hari ini setelah dari Polres kami juga akan datang ke kejari dan pengadilan sehingga bisa dikolaborasikan efektifnya itu bagaimana,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyambut baik upaya yang dilakukan pansus raperda terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tersebut.

“Intinya rekan-rekan pansus DPRD itu ingin mencari suatu solusi agar bagaimana birokrasi yang terlalu panjang dapat diputus. Tentu saja tujuannya anggaran yang sudah dialokasikan untuk bantuan hukum bagi masyarakat bisa terealisasi dan terwujud. Sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” papar Kombes Pol Ary Fadli.

Polresta Samarinda sendiri katanya, pada dasarnya sudah memiliki program bantuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan proses penyidikan. Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dalam proses penyidikan itu ada kriteria yang dikhususkan untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Hal ini ada kewajiban dari penyidik ataupun pemerintah untuk menyediakan pengacara atau penasihat hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Namun dalam hal pendampingan hukum itu, kami harus berkoordinasi dengan LBH terkait, karena memang secara anggaran di Polri itu tidak ada,” tambah Kombes Pol Ary Fadli.

Ia juga mengatakan dengan adanya wacana yang disampaikan pansus raperda tersebut tentu dapat mempermudah tugas kepolisian untuk membantu masyarakat dalam hal bantuan hukum.

“Apalagi kalau nanti masyarakat tidak mampu, entah jadi tersangka atau korban yang terlibat tindak pidana bisa masuk dalam program bantuan itu,” pungkas Kombes Pol Ary Fadli. []

ADV/Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com