PARLEMENTARIA SAMARINDA – ENAM Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Samarinda bakal mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penetapan PSU ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda yang tertuang dalam surat Nomor 271 Tahun 2024, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 di beberapa wilayah Samarinda.
Menangapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Joha Fajal saat ditemui awak media di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Kamis (22/02/2024), menyambut baik pelaksanaan PSU tersebut.
Dijelaskan legislator Basuki Rahmat -tempat Kantor DPRD Samarinda berada- ini, salah satu kasus yang menyebakan PSU di Samarinda adalah adanya warga yang terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) namun sudah pindah ke daerah luar. Meski begitu, formulir pemberitahuan tetap dibagikan tapi kepada orang lain.
Masalah kemudian muncul di hari pemungutan suara. Pemilik asli formulir pemberitahuan datang dan merasa keberatan karena namanya ternyata tercatat sudah melakukan pencoblosan di TPS itu.
“Ada laporan warga yang hendak menggunakan hak suaranya tetapi sudah diambil orang lain, terus tidak terima atas kejadian itu. Makanya di dua TPS harus melakukan PSU, yakni TPS 01 dengan TPS 03 di Kelurahan Tenun,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir ini.
Dia melanjutkan, PSU akan digelar serentak oleh KPU Samarinda bersama dengan 6 TPS lainnya yang tersebar dalam lima Dapil untuk wilayah Samarinda, “Saya dengar pada Sabtu, 24 Februari 2024 akan digelar PSU. Di Dapil I ada 1 TPS, Dapil 2 ada 2 TPS, Dapil 3 ada 1 TPS, Dapil 4 ada 1 TPS, dan Dapil 5 ada 1 TPS,” tutur Joha, sapaan akrabnya.
Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini berharap penyelenggara Pemilu hendaknya meningkatkan pengetahuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Karena menurutnya, masih banyak kesalahan terjadi di lapangan, sehingga pada rapat pleno penghitungan tingkat kecamatan harus dicocokan lagi dan memakan waktu.
“Harus dibenahi oleh KPU, yakni pemahaman atau pengetahuan tata cara di KPPS. Itu masih kurang. Jadi saya himbau kepada KPU, ke depan pelatihan terhadap KPPS betul-betul dilaksanakan dengan baik,” tutup Joha. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono