BALANGAN – RIDWAN tersenyum getir. Harapan membawa pulang uang sebesar Rp 1 juta dari honornya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya tinggal angan. Padahal sudah dua hari dia berjibaku. Sejak pagi hingga malam hari menyelesaikan tugasnya, melakukan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya bertugas.
Ridwan adalah salah satu dari puluhan petugas KPPS di 18 TPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang harus menelan pil pahit.
Tak seperti petugas KPPS di kelurahan lainnya, honor mereka sebagai petugas KPPS di Kelurahan Batu Piring belum dibayar. Padahal sepengetahuan mereka, honor itu paling lambat akan dibagikan pada tanggal 15 Februari 2024, sehari setelah pencoblosan pemilu.
Bersama anggota KPPS lainnya, Ridwan pun mendatangi Kantor Kelurahan Batu Piring untuk menanyakan alasan honor belum dibayarkan. Mereka mempertanyakan mengapa hanya KPPS Kelurahan Batu Piring dari seluruh KPPS di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan yang belum menerima honor menjalankan tugas negara pada Pemilu 2024.
“Tentunya kami sangat kecewa dengan adanya keterlambatan pembayaran ini, karena sesuai edaran dari KPU RI, hak kami paling lambat dibayar pada 15 Februari kemarin,” kata rekan Ridwan sesama anggota KPPS saat mendatangi Kantor Kelurahan Batu Piring, Jumat (16/02/2024).
Total ada 126 petugas KPPS dari 18 TPS di Kelurahan Batu Piring yang belum menerima honor. Satu TPS memiliki tujuh petugas. Untuk Ketua KPPS honornya mencapai Rp1,2 juta, sedangkan anggota Rp1 juta.
“Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini, padahal sudah mati-matian lebih dari 24 jam tidak berhenti bekerja demi menjalankan tugas negara pada Pemilu 2024 ini dan kami tinggal menuntut hak kami untuk segera dibayarkan,” tuturnya lagi.
Namun Ridwan dan kawan-kawannya harus memendam kekecewaan, karena petugas kelurahan yang mereka temui mengatakan bahwa honor tersebut sudah diserahkan ke Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batu Piring.
“Kami sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan. Namun tidak ada respons,” jelas petugas kelurahan itu.
Para petugas KPPS itu pun harus menelan pil pahit. Rupanya honor sebagai KPPS yang seharusnya mereka terima, raib digondol oknum Bendahara Sekretariat PPS Batu Piring berinisial MH alias D.
Tak tinggal diam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan langsung melaporkan MH alias D ke kepolisian. “Kami sudah lakukan kroscek ke lurah, PPS dan PPK Paringin Selatan. Lalu kami tindaklanjuti dengan melapor ke Polres Balangan,” kata Ketua KPU Balangan Ahmad Turjani.
Turjani juga menepis anggapan honor tersebut akan hilang jika melapor ke kepolisian. Ia meminta anggota KPPS tidak perlu khawatir. “Saat ini, kami masih melakukan koordinasi secara intens dengan KPU provinsi dan KPU pusat untuk mencari solusi bersama. Prioritas kami adalah mengupayakan honor tersebut tetap dibayarkan,” tegasnya.
MAIN JUDI ONLINE
Tidak menunggu waktu lama usai mendapat laporan, Polres Balangan mengamankan MH alias D. Pemuda yang diduga membawa kabur honor KPPS di Kelurahan Paringin Selatan itu dijemput paksa saat berada salah satu penginapan di Kota Tanjung, Tabalong, Jumat (16/02/2024) sore.
Ironisnya berdasarkan pengakuannya, MH menyelewengkan honor para petugas KPPS Batu Piring itu untuk main judi online. Pelaku memanfaatkan tugasnya untuk mengambil honor tersebut di bank.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat menggelar konferensi pers yang menghadirkan tersangka MH, di Lobby Polres Balangan, Senin (19/2/2024) pagi mengungkapkan, awalnya HM bersama rekannya pergi ke bank untuk mengambil uang yang akan digunakan sebagai gaji KPPS dan Linmas pada Senin (12/2). Saat itu keduanya menarik uang sebesar Rp 155 juta.
“Saat itu rekannya membawa Rp 40 juta untuk honor Linmas, sementara pelaku membawa Rp 115 juta untuk honor KPPS,” kata AKBP Riza.
Usai menerima uang tersebut, MH langsung menggunakannya untuk bermain judi slot sebesar Rp 88 juta. Hingga pada saat memasuki waktu menyerahkan gaji tersebut kepada KPPS, MH memilih kabur.
“Selama pelaksanaan itu dari Senin itu tidak masalah karena honor belum jadwalnya disalurkan. Nah setelah selesai penghitungan, itu Kamis dini hari. Pas selesai jam 2 dini hari kabur nggak ada lagi di TPS,” ungkapnya.
Anggota KPPS dari 18 TPS yang menunggu pencairan tersebut kemudian menggeruduk kantor Kelurahan Batu Piring pada Jumat (16/02/2024). KPU Balangan yang mendapatkan informasi itu kemudian melaporkan oknum honorer tersebut ke polisi.
“Ditunggu sehari dan belum ada kabar, dan akhirnya tanggal 16 hari Jumat anggota KPPS dari 18 TPS datang ke kelurahan. Kemudian datang melapor ke KPU. Dari KPU, salah satu komisioner datang ke polres buat laporan,” ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap HM. Berdasarkan informasi, HM kabur ke arah Kabupaten Tabalong menggunakan sepeda motor. “Jadi saat mencari itu kami patokan pakai plat motor karena informasi dia pergi pakai motor terus nomornya juga nggak bisa dihubungi,” sebutnya.
“Saat kami menyisir, dapat motor pelaku di sebuah parkiran hotel di Tabalong dan kami amankan pelaku di dalam kamar. Itu diamankan pada Jumat juga sekitar jam 3 sore,” imbuhnya.
Kepada penyidik MH mengaku menggunakan gaji KPPS itu untuk bermain judi slot sebanyak Rp 88 juta. Sementara uang yang tersisa di tangan MH hanya Rp 17 juta.
“Setelah diamankan uang ada di dia (sisa) Rp 17 juta. Kami cek di handphone-nya ada Rp 88 juta dipakai buat judi slot. Sisanya dibuat bayar utang, buat hotel, dan makan itu sekitar Rp 10 juta,” paparnya.
Selain digunakan untuk bermain judi online, uang tersebut ternyata juga digunakan untuk bayar hutang pribadi hingga penggunaan aplikasi Mi Chat.
Dari hasil pemeriksaan dari anggaran dana yang dibawa atau digelapkan ini memang ada digunakan untuk top up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online sebesar Rp 78 juta. Kemudian membayar hutang saudara Rp 500 ribu, dan membayar pegadaian laptop senilai Rp 1,6 juta.
“Ada juga yang digunakan untuk membayar pemesanan aplikasi Mi Chat Rp 4,5 juta, Chek In Hotel Rp 1 juta, belanja sendiri Rp 1,2 juta dan lain-lain, hingga yang tersisa hanya Rp 17 juta,” jelas Riza.
Kapolres menerangkan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DA 6972 beserta kunci. Kemudian satu buah HP merk Oppo A5 warna hitam, satu buah HP merk Realme C599, serta uang tunai yang tersisa sebanyak Rp 17 juta.
Penangkapan terhadap tersangka MH sendiri dilakukan setelah sebelumnya Polres Balangan menerima laporan dari anggota KPU terkait penanganan perkara 374 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan pada tanggal 15 Februari 2024.
“Setelah melakukan gelar perkara untuk memastikan bahwa memang ada unsur tindak pidana 374 yang dilakukan, kemudian kami melakukan kegiatan pengungkapan. Alhamdulillah atas informasi yang kita peroleh yang bersangkutan pelaku dapat kita amankan di salah satu hotel di Kabupaten Tabalong,” pungkasnya. []
Penulis | Penyunting: Agus P Sarjono