KUPANG – Yoktan Bani (67), warga Desa Nekmese Kecamatan( Kec.) Amarasi Selatan, Kabupaten (Kab.) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas dibunuh anaknya, Yorit Edwin Bani (35). Usai membunuh ayahnya, Yorit kemudian bunuh diri dengan cara menyayat nadi di tangannya, Senin (26/02/2024).
“Pelaku juga meninggal saat dalam perjalanan menuju Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Oekabiti. Dia berusaha bunuh diri tapi tidak berhasil sehingga dilarikan ke puskesmas tapi meninggal dalam perjalanan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Amarasi Inspektur Polisi Dua (Ipda) Thomas Radiena.
Sesuai informasi awal dari keluarga, Ipda Thomas Radiena menerangkan pelaku mengalami sakit dan sudah beberapa kali ingin bunuh diri dengan minum racun sehingga dibawa oleh keluarganya dari Amarasi Timur untuk dirawat di Desa Nekmese. Namun di sana pelaku malah membunuh ayahnya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa karena sebelumnya pernah mencoba bunuh diri.
Dua hari sebelumnya, pelaku bertindak tidak normal dengan melakukan pencobaan bunuh diri di hutan di Amarasi Timur namum urung dilakukan. Kemudian pada, Sabtu (24/02/2024) tengah malam pelaku malah keluar berjalan tanpa mengenakan pakaian di jalan dan pergi menginap di rumah saudaranya di Oekaka Desa Rabeka Amarasi Timur.
Atas kejadian itu keluarga melakukan komunikasi dan menjemput pelaku pada, Minggu (25/02/2024) untuk dibawa berobat dan menginap di rumah korban dan akhirnya terjadilah pembunuhan ini. Wirata menuturkan kejadian tersebut berawal saat Yorit sedang duduk bersama istrinya, Masni Bonbito di teras rumah. Sekitar pukul 12.20 Wita, Masni masuk ke kamarnya untuk menidurkan anaknya.
Sesaat kemudian, Masni dikagetkan dengan suara teriakan dari teras dapur. Dia lantas mengeceknya dan mendapati mertuanya sudah dalam kondisi bersimbah darah. “Korban mengalami luka bacok di bagian lehernya hingga nyaris putus. Saat itu juga korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Wirata.
Dia menjelaskan polisi saat ini tengah mendalami motif Yorit menganiaya ayahnya hingga tewas. Polisi pun sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan bukti pendukung lainnya. Untuk diketahui, berdasarkan keterangan keluarga, Yorit selama ini disebut mengalami gangguan jiwa atau berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Redaksi 02