PARLEMENTARIA SAMARINDA – PANITIA Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja DPRD Kota Samarinda.
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat bersama lantai 1 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuku Rahmat, Samarinda, Selasa (27/02/2024) itu, dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Samarinda Fakhruddin.
Sementara mitra kerja dewan yang hadir diantaranya perwakilan dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Samarinda, serta Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam RDP tersebut Fakhruddin mengungkapkan, Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekraf Samarinda baru mengakomodir empat sub sektor yang ada di Ekraf yakni kuliner, kriya, musik, dan fashion.
“Mengenai Pansus II tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Samarinda, disampaikan tadi bahwa dari 17 sub sektor Ekonomi Kreatif, tapi kami hanya memfokuskan ada empat saja, yakni kuliner, kriya, musik, dan fashion,” kata wakil rakyat kelahiran Samboja, 04 Maret 1972 ini.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, pihaknya meminta kepada kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat memberikan masukan dan saran guna melengkapi Raperda tersebut. Terutama jika masih ada yang belum diakomodir, khususnya Disporapar sebagai penunjang peningkatan pariwisata ke depan.
“Disporapar juga diminta untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan teman-teman di pariwisata untuk masukan ke dalam Peraturan Daerah Ekonomi Kreatif, karena untuk penataan dan pengembangan pariwisa ini sangat penting,” kata Fakhruddin.
Sekedar diketahui, Pansus II Raperda DPRD Samarinda tentang penataan dan pengembangan Ekraf Samarinda diketuai Fakhruddin dan wakil ketua Shania Rizky Amalia. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Samarinda. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono