PARLEMENTARIA SAMARINDA – HINGGA saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PPKP) ternyata masih belum mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Karena itulah, Panitia Khusus (Pansus) pembahas raperda itu meminta waktu perpanjangan untuk dapat menyerap seluruh masukan dari berbagai kalangan.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Pansus III Raperda PPKP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Celni Pita Sari kepada awak media di ruang kerjanya lantai 3 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Jumat (01/03/2024) beberapa waktu lalu.
“Kami belum bisa menyerap 100 persen aspirasi masyarakat. Banyak kendala yang terjadi dan tidak bisa cuma copy paste untuk asal selesai pansus ini,” ujar politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Menurut Celni -sapaan akrabnya, untuk mematangkan raperda tersebut pihaknya masih menerima masukan dari berbagai sektor terkait. Termasuk salah satunya dengan melakukan kaji banding ke kabupaten/kota yang telah memiliki Perda ini terlebih dahulu.
“Kami maunya mengakomodir dari sisi masyarakat, sisi keamanan relawan, dan sisi petugas pemadam kebakaran itu sendiri. Jadi banyak faktor yang membuat kami meminta agar masa kerja pansus pembahasa raperda ini diperpanjang. Salah satunya, karena kami harus studi banding yang lebih spesifik,” tutur Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Ulu ini.
Dia melanjutkan, salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait fasilitas dan perlindungan bagi para relawan yang membantu memadamkan kebakaran. Bentuk perlindungan bagi relawan ini masih perlu dibahas Pansus dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Kami ingin melindungi relawan kalau terjadi kecelakaan. Pemerintah harus back up untuk menyelesaikan masalah itu dan masih kita godok bersama,” tutur Celni.
Dia juga mengungkapkan, salah satu contoh yang menjadi perhatian pihaknya adalah keberadaan alat pendeteksi api atau asap yang hanya menjadi pajangan di beberapa gedung di Kota Samarinda, karena alat itu ternyata rusak.
“Kami banyak temuan, ternyata alat springkel di sejumlah gedung bertingkat tidak berfungsi, hanya untuk pajangan saja. Mereka tidak pernah melakukan perawatan,” katanya.
Padahal lanjut dia, jika melihat Kota Balikpapan yang telah memiliki regulasi pencegahan kebakaran, pemerintah di sana melakukan inspeksi atau pemeriksaan gedung setiap enam bulan sekali.
Karena itu dia berharap, Raperda PPKP dapat segera rampung sehingga dapat bermanfaat dalam sektor bencana kebakaran. Baik keselamatan masyarakat, sampai seluruh stakholder terkait dengan Raperda tersebut.
“Jadi masyarakat terlindungi dengan baik, pemerintah kota mau mensupport apa yang menjadi keinginan masyarakat, dan ada perlindungan hukum kepada relawan atau pemadam kebakaran yang terkena kasus hukum di saat bertugas,” tutup Celni. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono