ADVETORIAL – SELURUH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Tak terkecuali J Jahidin, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim. Dia menggelar Sosper di hadapan warga Kelurahan Sungai Pinag Dalam, Kecamatan Sungai Pinag, Samarinda, Minggu (21/04/2024).
Didampingi dua narasumber, yakni Insan Tajali Nur seorang advokat dan Setiawan, Jahidin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi ketika Sosper berlangsung.
“Pada kesempatan kali ini, saya melakukan Sosialisasi Perda No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Diakuinya, masih banyak masyarakat yang kebingungan ketika berhadapan dengan hukum. Maka dari itu dia berharap, sosialisasi ini mampu mengedukasi masyarakat, karena memang tujuan Perda yang disahkan adalah untuk kemaslahatan masyarakat.
“Warga cukup antusias, banyak pertanyaan yang disampaikan ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham dan perlu diberikan sosialisasi,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dalam sosialisasi tersebut Jahidin berharap, warga yang tidak mampu dapat memanfaatkan bantuan hukum secara gratis ketika sedang berhadapan dengan masalah hukum, khusus untuk warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim.
“Berharap masyarakat memahami bahwa di Kaltim sudah ada bantuan hukum gratis, jika tidak ada kemampuan untuk menuntut hak atau beracara, sehingga masyarakat bawah dapat terbantu,” tutup wakil rakyat yang menyandang gelar Doktor bidang hukum ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono