Wujudkan Konstruksi Berkualitas, Dinas PUPUR PERA Adakan Pembekalan Teknis

SAMARINDA – PENGAWASAN tertib usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pekerjaan konstruksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawasan kepada instansi pengelola atau pemilik bangunan, ternyata belum maksimal dilaksanakan.

Demikian hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPUR PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diwakili Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki saat menyampaikan hasil monitoring pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi tahun 2023.

Lili -sapaan akrab Sri Rejeki, melihat bahwa pengawasan tertib usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pekerjaan konstruksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawasan kepada instansi pengelola atau pemilik bangunan belum sepenuhnya tertib.

“Dari hasil monitoring terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi pada tahun 2023, kami menyoroti baik terhadap BUJK, PPK sebagai penyelenggara kegiatan konstruksi dan perangkat daerah sebagai pemilik atau pengelola bangunan masih belum sepenuhnya tertib,” paparnya.

Dalam kaitannya dengan hasil menitoring tersebut dan untuk mewujudkan pekerjaan serta hasil pekerjaan komstruksi yang berkualitas, Dinas PUPUR PERA Kaltim menggelar Pembekalan Teknis dalam rangka Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi, bertempat di Kota Bangun Ballroom, Hotel Five Prime, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (30/4/2024).

 

Acara yang mengangkat tema “Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Menuju Konstruksi Berkualitas” ini dihadiri oleh Dinas PUPR kabupaten/kota se-Kaltim serta berbagai unsur masyarakat jasa konstruksi yang ada di Bumi Etam ini.

Dengan menghadirkan nara sumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerkaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI, Agus Taufik Mulyono, anggota Tim Teknologi Informasi LPJK Zulhanif Tolhas Pangului Sidabutar dan beberapa nara sumber lainnya yang turut memberikan materi secara online (Dalam Jaringan) melalui zoom meeting seperti Manlian Ronald A. Simanjuntak serta Agus Gendroyono.

“Selain itu juga belum pernah dilakukan pembekalan teknis terhadap aplikasi-aplikasi pada penyelenggaraan jasa konstruksi kepada masyarakat jasa konstruksi Kaltim,” lanjut Lili.

Pemerintah pusat, jelasnya, bertanggungjawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan bangunan yang menganut prinsip keberlanjutan.

“Kemudian gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa konstruksi. Karena itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentunya sangat memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat jasa konstruksi sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari pelaku  sektor jasa konstruksi,” tutupnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com