Distransnaker Kutim mencatat lebih dari 100 TKA bekerja di wilayah tersebut, dengan 103 pekerja asing tercatat berada di PT Kobexindo.
KUTAI TIMUR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut mencapai lebih dari 100 orang. Berdasarkan rekapitulasi laporan berkala perusahaan, jumlah keseluruhan TKA diperkirakan berada di kisaran 160 orang, dengan konsentrasi terbesar berada di Perseroan Terbatas (PT) Kobexindo.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan penyebaran TKA di Kutim tidak merata. Sebagian besar tenaga kerja asing terkonsentrasi pada satu perusahaan, sedangkan perusahaan lainnya mempekerjakan TKA dalam jumlah relatif terbatas.
“Kalau data persisnya, cuma yang jelas di atas seratus, karena PT Kobexindo itu sendiri saja sudah 103,” ujar Sulisman saat di temui di ruang kerjanya Kamis, (17/09/2026).
Menurut Sulisman, PT Kobexindo menjadi perusahaan dengan jumlah TKA terbanyak di Kutim. Selain perusahaan tersebut, PT Ithaca dan sejumlah perusahaan lainnya juga tercatat mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jumlah yang lebih sedikit.
“Belum lagi perusahaan-perusahaan yang lain seperti PT Ithaca, kemudian perusahaan yang lain juga ada. Tapi paling banyak memang PT Kobexindo, yang lain-lain itu sedikit-sedikit,” katanya.
Distransnaker Kutim melakukan pencatatan keberadaan TKA berdasarkan laporan berkala yang disampaikan perusahaan. Dalam proses tersebut, perusahaan juga melampirkan dokumen terkait izin masuk TKA sebagai dasar pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap jumlah dan status pekerja asing.
“Memang selama ini laporan dari mereka, ke kita jumlah tenaga kerjanya sekian-sekian. Itu memang ada surat izin masuknya, jadi dari situ dasarnya bahwa mereka ada sekian-sekian jumlah TKA-nya,” tegas Sulisman.
Melalui mekanisme pelaporan dan verifikasi administrasi tersebut, Distransnaker Kutim akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan TKA di daerah. Langkah itu diharapkan dapat memastikan pekerja asing yang beraktivitas di Kutim tercatat sesuai ketentuan serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan