PARLEMENTARIA SAMARINDA – ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Markaca menghimbau pemilik tempat pengisisan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran (Pom Mini) agar membuat izin penjualan kepada Pertamina supaya tidak dikatakan illegal.
Hal tersebut disampaikan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya lantai 4 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (03/05/2024).
“Himbauan saya, Pom Mini harus memiliki izin, ketika ada apa-apa bisa dipertanggung jawabkan. Jangan sampai sekedar mencari makan, tapi mengabaikan keselamatan orang,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini.
Dia mengaku setuju jika Wali Kota Samarinda akan mengevaluasi keberadaan Pom Mini. Sebab sudah sering jadi penyebab terjadinya bencana kebakaran, bahkan menimbulkan korban jiwa. Penertiban perdagangan BBM eceran ini kata dia, akan diatur melalui surat edaran Wali Kota.
“Pemerintah kota sudah mulai mengevaluasi POM Mini sumber minyaknya legal atau tidak. Sedangkan barang legal tapi tidak memenuhi standar bisa ditutup, apa lagi yang tidak standar dapat menimbulkan kebakaran,” kata Markaca.
Menurut Markaca, sudah sering dilaporkan masyarakat bahwa keberadaan Pom Mini jadi sumber bencana kebakaran yang merugikan banyak warga. Karena bencana kebakaran disebabkan Pom Mini dapat mengenai rumah di kiri atau kanan serta belakang yang terbakar.
“Masyarakat terdampak kebakaran yang disebabkan Pom Mini seperti kehilangan nyawa, harta bendanya, barang dagangannya, dan rumah tanpa ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” tutup Markaca. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono