SAMARINDA – KASUS penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Kali ini, aparat menangkap satu orang pelaku di Jalan Ramania 2 RT 46, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (02/06/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal Zein mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dan informasi masyarakat, bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Pada hari Minggu, sekitar pukul 00.30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki laki yang sedang duduk di pinggir jalan,” terangnya.
Gerak cepat pun dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang dengan sigap melakukan penangkapan kepada pelaku. Saat digeledah, di tubuh pria berinisial DR itu aparat menemukan lima poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,11 gram bruto.
“Barang bukti itu ditemukan di dalam selokan yang sebelumnya dibuang oleh DR menggunakan tangan kanan. Tapi petugas kami berhasil mengambil barang bukti tersebut,” tutur Rizal Zein.
Setelah mengamankan pelaku lanjut Rizal, aparat kemudian melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah bangsalan DR yang berada di alamat yang sama.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, kembali Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil kembali menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk DUNHILL, yang berisikan empat poket/bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 1,55 gram. Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar DR, beserta barang bukti lainnya,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono