SAMARINDA – LANTARAN anaknya sering dibuly, seorang ibu rumah tangga berinisial PAW (31 tahun) melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah RM yang masih berusia 15 tahun.
Kejadian ini kemudian dilaporkan orang tua korban kepada jajaran aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota (Samkot). Gegas Tim Elang Polsek Samkot menuju lokasi di Jalan Biola Gang Manunggal (Privab), Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (03/06/2024) sekitar pukul 20.50 Wita dan menangkap pelaku.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus kepada awak media mengungkapkan, kejadian tersebut bermula karena anak pelaku sering dibuly oleh korban. Pelaku kemudian mendatangi korban dan sempat terjadi dorong-dorongan. Pelaku lalu memukul korban.
“Akibat pemukulan itu, korban mengalami lebam di pelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada, akibat perbuatan PAW tersebut,” kata Kompol Tri Satria.
Orang tua korban tak terima dengan penganiayaan itu dan melaporkannya ke Polsek Samkot. “Atas kejadian tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergegas ke lokasi kejadian perkara dan mengamankan pelaku di Jalan Biola Gg. Refanta Rt. 033, sekitar pukul 22.00 Wita,” ucapnya.
Kompol Tri Satria mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono
#GakumTegasHumanis