DPUPR-Pera Kaltim Laksanakan Bimtek Bangunan Gedung

BALIKPAPAN – GUNA membentuk kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang selaras dengan tuntutan perkembangan teknologi konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bangunan Gedung, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (10/6/2024).

“Lingkup materi Bimtek ini meliputi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Materi Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Kemudian materi tentang Pembinaan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,” jelas Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki seusai acara.

Menyangkut kewenangan penyelenggaraan jasa konstruksi, ungkap Lily begitu Sri Rejeki biasa dipanggil, pemerintah provinsi berwenang mengadakan pengawasan kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Termasuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana masyarakat atau swasta lintas kabupaten/kota dan bukan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023,” paparnya.

 

Kemudian menyangkut materi pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Lily menjelaskan, ruang lingkupnya adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).

“Dalam setiap penyelengaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan,” ujarnya.

Dia juga membeberkan tentang materi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi standar K4, meliputi aspek struktural terdiri dari kekuatan, stabilitas, durabilitas dan spesifikasi material. Dan aspek fungsional yang menyangkut kemudahan layanan fungsi bangunan.

“Kaitan dengan aspek fungsional ini adalah juga penilaian kegagalan bangunan yang merupakan suatu proses yang dilakukan oleh Penilai Ahli yang mempunyai kompetensi teknis,” tutup Lily. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com