Jahidin Sosialisasikan Perda No 5/2019 Tentang Bantuan Hukum

ADVETORIAL – JAHIDIN, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turun ke masyarakat di daerah pemilihannya. Dia kembali mengelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Royal Park, Jalan Sentosa, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Senin (10/06/2024).

Dalam sambutannya Jahidin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim tidak menutup mata terhadap masyarakat miskin yang terjerat perkara hukum. Salah satu buktinya adalah diterbitkannya Perda Bantuan Hukum sebagai landasan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan pengacara tanpa dipungut biaya.

“Ada kehadiran pemerintah dengan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum ini, jadi Pemprov Kaltim ada untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Namun lanjut dia, bantuan hukum gratis tersebut hanya untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim dan bagi masyarakat yang kurang mampu berdasarkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) di tempat dia tinggal.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada seseorang yang terkena kasus hukum yang berpenghasilan rendah atau dikatakan kurang mampu dengan didasarkan surat keterangan tidak mampu dari RT yang diperjelas dari kelurahan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.

 

Dalam kesempatan itu Jahidin berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Perda Nomor 5/2019 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk Pemprov Kaltim. Dia juga mengingatkan agar dalam hidup bermasyarakat dapat menerapkan norma yang berlaku di setiap daerah. Karena di Kaltim ini masyarakatnya hitrogen.

“Dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita harus senantiasa saling menghargai, mengayomi serta menjaga toleransi. Karena di Kaltim ini bukan hanya ada satu jenis suku,” tutup anggota dewan yang menyandang gelar doktor bidang hukum ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com