SAMARINDA – SATUAN Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jl. Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (18/6/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain menjelaskan, penangkapan itu bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan petugas seolah-olah sebagai pembeli barang haram tersebut, pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Satreskoba berkomunikasi secara langsung dengan para pelaku dan menyepakati pertemuan di lokasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Begitu bertemu pelaku, petugas lalu meringkus RAR (28) di tempat kejadian. Dari tangan RAR, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54gr di genggaman tangan kiri pelaku.
“Selain itu, ditemukan juga satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31gr di saku celana sebelah kanannya,” tambah Rizal.
Dari hasil interogasi terhadap RAR, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari S (28), yang tinggal di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar. Satreskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan ke alamat tersebut, dan berhasil menangkap S, beserta barang bukti lainnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono