Kapolres Bengkayang Dorong Perda Jam Malam untuk Cegah Kejahatan terhadap Anak

BENGKAYANG – Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Teguh Nugroho terus mengingatkan para orang tua khususnya di wilayah Hukum Polres Bengkayang. Peringatan disampaikan terutama untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak sebagai upaya agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan tindak kejahatan serta kenakalan remaja.

Hal tersebut disampaikan AKBP Teguh Nugroho pada momen menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang pada pada 3 Juli 2024 Lalu.

Pada agenda pemusnahan BB yang di lakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang tersebut di temukan setidaknya ada 5 Kasus tindak pidana asusila anak bawah umur, hal tersebut menjadi perhatian dan atensi khusus. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkayang merilis bahwa kasus pencabulan dominan terjadi, dimana dari total sebanyak 28 barang bukti lainnya yang telah inkrah dan dari 28 perkara inkrah tersebut 5 kasus diantaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak bawah umur yang sepatutnya dilindungi.

Kapolres Bengkayang AKBP. Teguh Nugroho mengatakan peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak terutama keluar rumah pada saat jam malam. “Pengawasan terhadap pergaulan anak dinilai sangat penting sebagai upaya agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan tindak kejahatan serta kenakalan remaja, ujar AKBP Teguh Nugroho.

“Untuk mengatasi hal ini kita perlu mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) dan diberlakukan aturan jam malam melalui Perda tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang , sehingga nantinya aturan jam malam ini akan terjadi implikasi pada aturan hiburan malam, ungkap AKBP Teguh Nugroho.

Ia juga menyarankan untuk mencegah generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam pergaulan bebas dan tindak kejahatan pada malam hari maka peran semua pihak termasuk media massa sangat diperlukan. “ Saya juga mengajak peran rekan-rekan media ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar peran orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika keluar rumah pada malam hari tidak pulang melewati batas jam yang normal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang, Arifin Arsyad mengatakan yang paling utama perlu dicari tahu akar permasalahan sehingga terjadi kasus asusila yang rentan menimpa korbannya anak-anak dibawah umur. Menurut nya, Beberapa masyarakat Bengkayang memiliki tradisi pesta biasanya mengundang hiburan band dan hiburan band tersebut dilakukan rata-rata dilakukan pada malam hari.

“Yang pertama kita harus mencari tahu dulu apa yang menjadi masalah awal, sehingga terjadi tindakan asusila terhadap anak yang marak saat ini,salah satu penyebabnya. Ya mungkin bisa saja karena nonton hiburan band malam hari dalam keadaan mabuk lah istilah nya kan sehingga terjadi korban,” Ungkap Arifin Arsyad Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang.

Namun,Arifin Arsyad kembali mengingatkan untuk mencegah tindakan asusila termasuk kenakalan terhadap anak perlu dilakukan seluruh pihak. “ Tindakan kejahatan yang rentan menimpa korban anak-anak ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, namun perlu keterlibatan masyarakat, nanti kita juga akan membahas ini ke forum Forkopimda kemudian tentunya melibatkan masyarakat termasuk media massa yang berperan dalam dunia ITE sekarang banyak terjadi Kejahatan melalui ite dengan beragam modus, jadi berhati-hati dan semua pihak harus proaktif menyikapinya, tutup, Arifin Arsyad. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com