MEDAN – Mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Tanah Karo, Bebas Ginting alias Bulang, yang menjadi tersangka pembakaran rumah hingga menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya telah ditahan. Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Bebas Ginting) sudah 2 kali menjalani hukuman,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (15/07/2024).
Agung menambahkan sebelumnya Bebas Ginting pernah dihukum dalam kasus pembunuhan. Disinggung soal informasi tentang Bebas Ginting sebagai pengelola perjudian dan narkoba, Agung menyatakan pihaknya akan menyelidiki setiap informasi yang diterima.
“Setahu saya ada kasus pembunuhan, ya,” katanya. Agung mengatakan penyidik masih terus menguatkan fakta-fakta tersangka Bebas Ginting sebagai orang yang menyuruh dua eksekutor, Yunus Saputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) untuk membakar rumah Rico.
“Penyidik tengah mendalami background tersangka B. Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini. Tentu ini menjadi background yang akan kita lebih kuatkan lagi,” ujarnya. Agung belum mengungkap motif ketiga tersangka membakar rumah Rico. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan psikologi Bebas Ginting untuk mengungkap motivasi aksi keji tersebut hingga tuntas.
“Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan,” tuturnya. Demikian juga soal kemungkinan tersangka lain. Menurutnya, penyidik akan membuktikannya sesuai fakta yang ditemukan.
“Kita akan terus memverifikasi informasi yang disampaikan. Tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal yang lain kita gali,” ungkapnya. Ketua DPD AMPI Sumatera Utara David Luther membenarkan Bebas Ginting pernah menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo. Namun masa jabatannya berakhir pada 2021.
“Bebas Ginting sejak tahun 2021 sudah tidak aktif di ormas dan tidak memperbaharui status keanggotaannya, baik di AMPI Sumut maupun AMPI Tanah Karo,” kata David Luther beberapa waktu lalu.
Menurut David, Bebas Ginting saat ini sudah tidak tercatat sebagai kader ormas AMPI. AMPI sendiri menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat Bebas Ginting ke kepolisian. “Mengenai pendampingan hukum, AMPI Sumut sudah melakukan rapat dengan AMPI Tanah Karo dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata David.
Dalam kasus ini, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media Tribrata Tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/06/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam insiden itu, empat orang tewas terbakar yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3). Kebakaran tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut. Belakangan korban juga meminta kepada HB agar temannya yang merupakan anggota ormas juga mendapatkan jatah.
Karena permintaannya tidak digubris, Sempurna Pasaribu memberitakan lokasi perjudian tersebut dan menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya. []
Redaksi08