Magang di Bank, Fitri Silma Anjani Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Kuras Uang Nasabah

MALANG – Wanita muda bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. Akibatnya, Fitria di-drop out (DO) oleh perguruan tinggi tempatnya kuliah.

Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/07/2024) ditunda pada Rabu (24/07/2024). “Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis,” kata Guntur, Kamis (18/07/2024).

Aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank di Kota Malang. Modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk menguras uang hingga total senilai Rp 52 juta lebih. Saat itu, korbannya berinisial NL mengganti kartu ATM dengan versi baru.

Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru. Namun, secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban. Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi. Guntur mengatakan, bahwa terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Terdakwa menggunakan uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya. Sedangkan, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking. Korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo. Padahal, korban tidak merasa pernah bertransaksi apa pun. Selanjutnya, korban mengadu ke pihak bank, dan hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa.

D Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan. “Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan,” pungkas dia. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com