SAMARINDA – KASUS pencurian di Perum Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang. Adalah PL, seorang asisten rumah tangga, ditangkap karena mencuri perhiasan emas milik majikannya, WK, sejak Juli 2023.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, setelah menerima laporan dari korban, berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 20 Juli 2024. Tersangka pun mengakui mencuri empat gelang emas dan satu cincin, dengan sebagian barang bukti telah dikembalikan dan sisanya masih berada di pegadaian.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo dan memberikan apresiasinya kepada tim yang bertugas. Dia mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada serta melaporkan tindakan mencurigakan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar AKP Rachmat Aribowo, melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (22/7/2024).
Tersangka kini, diamankan di rumah tahanan Mako Polsek Sungai Pinang, dengan tuduhan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 sub 362 Jo 64 KUHP. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono