Gelar Raker, Ketua Bapemperda: Raperda Dibahas Hingga Ada Kesepakatan

PARLEMENTARIA SAMARINDA – BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Kerja (Raker) Bapemperda di ruang rapat bersama Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (22/07/2024).

Raker dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda serta Bagian Ekonomi Pemkot Samarinda.

Raker tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Samarinda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kemudian, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda kepada Perumdam Tirta Kencana dan perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Kencana.

Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra, Raperda yang diusulkan Satpol PP Samarinda memiliki tujuan untuk membantu memudahkan dalam menegakan Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwali) di masyarakat dan menjaga ketertiban warga.

“Saya melihat perda ini sapu jagat, semua di situ ternaungi, termasuk perlindungan masyarakat dan ketertiban umum,” ujar Samri kepada awak media yang menemuinya usai raker.

Dia melanjutkan, usulan pembuatan dan perubahan Perda yang diajukan Pemkot Samarinda akan dibahas bersama dengan Bapemperda DPRD Samarinda sesuai dengan tahapan yang ada hingga dapat disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD.

“Ini akan dibahas bersama melalui Bapemperda hingga ada kesepakatan, harmonisasi, dan sampai kami paripurnakan,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ditambahkan Samri, cepat atau lambatnya Raperda itu dapat disahkan semua kembali pada keseriusan dalam pembahasan. Jika sering dilakukan pembahasan bersama, maka akan cepat selesai.

“Tergantung dari kerumitan dari setiap butir-butir yang dibahas dan ini sudah berapa kali pertemuan jadi masih berlanjut pada pembahasan berikutnya,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir ini.

Samri berharap, Raperda yang telah dibuat dan telah menjadi Perda dapat membantu masyarakat sesuai dengan tujuan dibuatnya Perda. Sehingga menciptakan kehidupan di lingkungan masyarakat menjadi teratur atau tertib.

“Harapan kami, dengan adanya perda ini masyarakat itu lebih terlindungi dan peraturan itu jangan menyulitkan diri kita sendiri yang kemudian tidak bisa diterapkan,” tutup Samri. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com