SAMARINDA – SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cendana Gg. 11, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Di lokasi ini, petugas menemukan seorang perempuan berinisial S yang sedang berbaring di atas kasur.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit HP Android merk OPPO warna biru. Berdasarkan keterangan S, diketahui bahwa ada barang bukti narkotika jenis sabu di rumah AR di Jalan Merdeka 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut, dan menemukan seorang perempuan berinisial AR di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 44,58 gram bruto, yang disembunyikan di bawah meja dapur, serta satu unit HP Android merk OPPO warna kuning, yang ditemukan di saluran pembuangan air di kamar mandi, setelah sebelumnya dibuang oleh AR.
Menurut pengakuan AR, barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bersama dengan S.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kasi Humas Polda Iptu Muh. Rizal M. Zain mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Samarinda, dan sekitarnya,” jelas dia, melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (24/7/2024).
Pengungkapan tersebut lanjut Kapolres, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono