Rugikan Negara Rp55 Miliar, Jampidmil Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRIguna

JAKARTA — KEJAKSAAN Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI W Indrajit, menahan empat tersangka sipil terkait dugaan korupsi kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong.

Penahanan dilakukan terhadap NS, RH, HS, dan OKP setelah pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Koneksitas yang melibatkan Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan, keempat tersangka ditahan karena diduga berperan dalam pengajuan kredit BRIguna secara fiktif.

“Para tersangka, yang merupakan oknum pegawai BRI di Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia, bekerja sama dengan tersangka DSH, juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, untuk memanipulasi data pengajuan kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 55 miliar,” jelas Harli Siregar melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (6/8/2024).

Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP terpenuhi.

“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 5 Agustus hingga 24 Agustus 2024, dan mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambah Harli.

 

Lebih lanjut Harli menegaskan, kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam perkara koneksitas antara militer dan sipil ini,” tutupnya.

Kasus ini, menjadi perhatian serius mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta melibatkan oknum di berbagai institusi.

Pemerintah berharap langkah tegas ini, dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com