SAMARINDA – JAJARAN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan keberhasilannya dalam penegakan hukum. Melalui unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Sempaja Barat.
Seorang tersangka, AB (31), telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian pada Sabtu (10/08/2024).
Kasus ini, bermula dari laporan FG (22) yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 5240 WP pada Rabu (07/08/2024). Motor tersebut hilang dari teras kostnya di Jalan AW Sjahranie.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung.
Dari hasil interogasi, tersangka AB tidak dapat menjelaskan asal usul sepeda motor yang dikendarainya dan tidak memiliki dokumen sah, seperti STNK dan BPKB. AB mengaku motor tersebut, adalah titipan temannya yang akan dijual, tetapi tidak dapat menyebutkan siapa pemiliknya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan kesigapan anggotanya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dan mengamankan pelaku lain yang terkait,” katanya, Kamis (15/8/2024).
Saat ini, Polsek Sungai Pinang telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. AB dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan mereka,” tutup Kapolresta Samarinda. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono