Bahas izin Reklame, Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP

PARLEMENTARIA SAMARINDA – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemilik Reklame, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Samarinda, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, perihal perizinan reklame di Samarinda.

RDP yang digelar di ruang rapat gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (14/08/2024) itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Suparno, Sekretaris Komisi I Ahmad Vananzda dan anggota Abdul khairin serta dua orang staf ahli serta seorang staf Komisi.

Usai memimpin RDP, Joha mengatakan,  pihaknya hanya memfasilitasi Asosiasi Pemilik Reklame yang ada di Samarinda dapat mengajukan izin segala bentuk usaha reklame pasca telah terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Samarinda tentang dibuka kembali izin reklame kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhak mengeluarkan izin tersebut.

“Kami telah melakukan RDP dengan perizinan termasuk OPD yang berkaitan dengan izin reklame atau berkaitan dengan asosiasi reklame telah menghasilkan persetujuan untuk pengajuan izin sudah bisa berjalan karena surat Wali Kota terkait reklame dibuka kembali dan izin sudah keluar,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini

Dia melanjutkan, langkah yang diambil pihaknya adalah mendukung Asosiasi Pemilik Reklame mendapatkan kembali izin usahanya supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda bertambah, namun harus sesuai dengan jalurnya.

“Kami mendukung masyarakat yang ingin melakukan usaha karena untuk peningkatan PAD melalui pajak reklame, jadi mendukung sepanjang berdasarkan dengan ketentuan yang ada di Pemerintah Kota,” kata Joha.

Dalam kesempatan itu Joha berharap, OPD yang terkait dengan penerbitan izin reklame kalau ada yang mudah jangan di persulit dan para pengusaha harus taat terhadap perizinan dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Supaya pengusaha reklame melaksanakan kegiatan sesuai dengan regulasi yang ada di Samarinda dan OPD supaya jangan mempersulit dalam pembuatan izin,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com