SAMARINDA – KEMBALI kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Kali ini seorang terduga pelaku diamankan di Jalan KH Agus Salim Gg. Tanjung Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama MS, dicurigai saat berdiri di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit HP Oppo warna biru dan sebuah kotak rokok berisi sabu-sabu seberat 2,60 gram brutto yang dibungkus tissue putih,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (27/8/2024).
Saat ini lanjut Iptu Rizal, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan, Polresta Samarinda terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. []
#MenujuPemilu2024 #PolisiBaik #PolisiPenolong #KampungBebasNarkoba #SinergiUntukNegeri #JagaSamarinda
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono