TENGGARONG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima penyerahan berkas perbaikan administrasi calon dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman mengungkapkan, penyerahan berkas perbaikan itu sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Tahapan penyerahan perbaikan administrasi calon dimulai sejak tanggal 6 hingga 8 September. Sebelumnya, KPU telah menginformasikan bahwa berkas administrasi para calon belum lengkap atau belum memenuhi syarat. Hari ini, pada tanggal 8 September, ketiga Bapaslon telah menyerahkan berkas hasil perbaikan,” ucapnya kepada awak media di Kantor KPU Kukar Tenggarong, Minggu (08/09/2024).
Selanjutnya, KPU Kukar akan melakukan penelitian ulang terhadap berkas yang telah diperbaiki tersebut. Tahapan penelitian akan berlangsung dari hari penyerahan berkas perbaikan hingga 14 September 2024.
Dalam proses tersebut, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen pengganti jika ada perubahan atau penggantian calon.
Namun Rahman menegaskan, hingga saat masa akhir perbaikan dokumen administrasi, tidak ada penggantian calon. Sehingga fokus penelitian selanjutnya akan tertuju pada kelengkapan berkas administrasi yang telah diserahkan dalam tahapan perbaikan ini.
“Alhamdulillah, untuk Kukar tidak ada yang mengganti calonnya, jadi setelah ini kami berfokus meneliti dokumen perbaikannya,” tutunya.
Rahman menjelaskan terkait perbaikan administrasi, bahwa ada berbagai macam dokumen yang harus dilengkapi oleh ketiga Bapaslon tersebut.
“Misalnya, surat pengunduran diri dari Keanggotaan DPRD, tanda terima dokumen, dan banyak administrasi lainnya. Karena itu, tahapan ini disebut perbaikan administrasi calon,” jelasnya.
Rahman kembali menegaskan bahwa setelah tanggal 8 September, tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan administrasi. KPU akan segera melakukan penelitian terkait keabsahan persyaratan administrasi para calon.
“Bapaslon Edi-Rendi menjadi pasangan pertama yang menyerahkan berkas perbaikan, disusul oleh pasangan AYL-AZA, dan yang terakhir adalah pasangan Dendi-Alif,” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono