SAMARINDA – MEDIA sosial kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala daerah (Piklada) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 hanya diperbolehkan maksimal 20 akun resmi.
Demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Abdul Qoyyim Rasyid kepada beritaborneo.com melalui sambungan telpon di Samarinda, Sabtu (28/09/2024).
“Setiap Paslon jatahnya 20 di setiap platform media sosial dan semua akun tersebut telah didaftarkan ke KPU Kaltim,” ujar Qoyyim, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, proses kampanye di media sosial semua tim pemenangan para Paslon isi kontennya tidak boleh penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, dan black campaign. Adapun terkait konten yang masuk kategori untuk di-take down, maka hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim.
“Pengawasan terhadap proses kampanye di media sosial itu Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya dan dipantau bersama oleh KPU Kaltim,” kata Qoyyim.
Qoyyim berharap, bentuk pelaksanaan kampanye melalui media sosial di Pilkada tahun 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta Pilkada yang adil, transparan, dan akuntabel serta berjalan dengan damai.
“Harapannya semua tim pemenangan para Paslon dalam masa kampanye dapat mengikuti semua peraturan KPU supaya tidak ada sengketa di Bawaslu sehingga Pilkada dapat berjalan dengan baik dan sukses,” tutup Qoyyim. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus PS