TENGGARONG – Penetapan Pasangan Calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah memicu sentimen negatif dan menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat. Hal ini dipicu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menegaskan masalah periodeisasi jabatan terkait dengan yang bersangkutan. Drs. Edi Damansyah adalah pemohon dalam perkara tersebut, di mana Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonannya. Keputusan ini diperkuat dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 2 Huruf m, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak boleh pernah menjabat dalam posisi yang sama selama dua periode masa jabatan.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara tetap melanjutkan proses sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Hal ini menjadi topik diskusi di kalangan penggiat hukum di Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur, namun memicu perdebatan pro dan kontra di masyarakat umum. Polarisasi tersebut berkembang menjadi saling mendiskreditkan satu sama lain.
Selain itu, press release yang dikeluarkan oleh KPU Kutai Kartanegara dianggap tidak memberikan penjelasan yang gamblang mengenai proses penerimaan berkas pencalonan Edi Damansyah. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap independensi dan netralitas KPU. Pernyataan pada poin Nomor 18 dalam press release tersebut, yang menyebutkan bahwa “Ruang-ruang Hukum lainnya tersedia sesuai peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,” seolah memberikan isyarat kepada para pihak untuk mengajukan gugatan hukum.
Kami menginginkan agar perdebatan ini disudahi, dan alih-alih saling mendiskreditkan di ruang publik, lebih baik dialihkan ke adu argumentasi hukum di pengadilan, sehingga dapat menghasilkan putusan yang mengikat secara hukum. Kami menilai bahwa KPU Kutai Kartanegara tidak profesional dalam menanggapi aspirasi masyarakat yang pernah kami layangkan, terutama terkait dengan penetapan pasangan calon yang terkesan absurd dan tanpa penjelasan teknis yang jelas.
Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami akan menempuh langkah hukum lainnya terhadap KPU Kutai Kartanegara terkait ketidakprofesionalan mereka dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini. Hal ini kami lakukan demi menegakkan hak masyarakat dan memastikan bahwa setiap orang dapat menggunakan upaya hukum yang telah disediakan oleh Negara Republik Indonesia.
Penulis: Muhammad Yusup (Paralegal LBH JKN)