BONTANG – Dua maling yang membobol brankas agen beras, PP Maju Jaya, ditembak aparat Polres Bontang, Minggu (3/5) malam. Lima peluru bersarang di kaki kedua tersangka bernama Bismar (25), warga Tenggarong, Kukar dan Sirajuddin (23), warga Sangatta Utara, Kutim. Keduanya pun harus menjalani perawatan di RS PKT.
Diketahui, Minggu pagi, PP Maju Jaya yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Bontang, disatroni maling. Kedua tersangka merusak brankas dan menguras isinya. Diketahui, barang yang hilang berupa uang Rp 150 juta, koin, dan cincin emas seberat 500 gram, tiga telepon genggam, kunci motor, dan beberapa batu akik.
Kapolres Bontang AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan KS Tubun, pada waktu berbeda. Minggu sekira pukul 13.00 Wita, tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang, serta Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Selatan, berhasil mengamankan Bismar.
“Saat ditangkap, tersangka BS (Bismar, Red.) sedang berada di hotel. Beberapa barang bukti juga kami amankan. Berdasarkan informasi dari BS, ternyata ada tersangka lain berinisial SR (Sirajuddin, Red.). Mereka sudah beberapa hari menginap di hotel tersebut,” katanya, Senin (4/5).
Polisi mendapat informasi jika Sirajuddin akan kembali ke hotel. Korps Bhayangkara pun membekuknya tanpa perlawanan. “Dari kedua tersangka, kami mengamankan uang Rp 120 juta, satu cincin emas, tiga telepon genggam milik korban, badik, serta beberapa paket sabu-sabu. Kami juga melakukan pengembangan,” kata Kapolres.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka tampak berbelit-belit. Bahkan mereka mengaku barang bukti ada yang dibuang ke Jalan Arief Rahman Hakim, tepatnya di sekitar Bukit Kusnodo. Ternyata, itu semua hanya akal-akalan.
Saat polisi sedang berkoordinasi, ternyata kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan pun diberikan, namun mereka malah menyerang petugas. “Kedua tersangka terpaksa kami lumpuhkan,” katanya.
Usut punya usut, kedua tersangka adalah residivis kasus pencurian yang tahun lalu keluar penjara. “Kedua tersangka menyebut ada nama lain berinisial RN yang ikut terlibat dan membawa sisa barang curian,” jelas Kapolres. [] TBK