Dua WN India ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah petugas menemukan 10,11 kilogram ganja dari Thailand yang disamarkan dalam kotak kue dan mainan.
BALI – Dua warga negara asing (WNA) asal India diduga hanya menerima upah US$300 atau sekitar Rp4,8 juta untuk membawa ganja seberat bersih 10,11 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar dari Thailand. Upaya penyelundupan itu digagalkan petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (28), seorang manajer perusahaan, dan PC (31), yang berprofesi sebagai guru. Mereka diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah barang bawaan keduanya terdeteksi mencurigakan saat pemeriksaan, Senin (03/08/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan total ganja yang ditemukan dari koper kedua tersangka mencapai lebih dari 10 kilogram.
“Untuk barang bukti 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto jenis ganja,” kata Wawan saat konferensi pers di Badung, Bali, Jumat (07/08/2026), sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (07/08/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai I Made Hendra Agustina mengatakan AR dan PC bukan pasangan suami-istri maupun pasangan kekasih. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dan menerima bayaran untuk membawa ganja tersebut dari Thailand.
“Diupah US$300 dolar, dibagi dua. Mereka bukan pasangan suami-istri,” kata AKBP Hendra.
Polisi masih mendalami tujuan akhir ganja tersebut. Berdasarkan keterangan sementara kedua tersangka, Bali disebut hanya menjadi tempat transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan menuju India.
“Karena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata. Jadi perlu pendalaman lebih lanjut, apakah di sini nanti ada yang menerima atau memang mereka melanjutkan perjalanan. Karena setelah dari Bali akan ada negara lain yang menjadi tujuannya, mereka ke India,” ungkapnya.
Hendra mengatakan nilai ekonomis ganja yang dibawa kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang akan menerima barang tersebut di Bali.
“Kalau dari pengakuan barang itu mereka ambil di Thailand untuk selanjutnya dibawa dalam penguasaan mereka. Kalau untuk di sini apakah ada penerima atau tidak, itu masih dalam proses pendalaman kami. Kalau dirupiahkan dengan jumlah kurang lebih 10,11 kg ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Pengungkapan bermula ketika pesawat yang ditumpangi AR dan PC melalui rute Koh Samui-Singapura-Denpasar mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 Wita, Senin (03/08/2026).
Sekitar pukul 11.25 Wita, petugas mencurigai barang bawaan keduanya berdasarkan hasil analisis citra X-ray. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan terhadap koper masing-masing tersangka.
Dari koper AR, petugas menemukan 62 kemasan ganja dengan berat total 6.399 gram bruto atau 6.275 gram neto. Sementara dari koper PC ditemukan 38 kemasan dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram neto.
Barang tersebut dikemas dalam sejumlah kotak dan disamarkan di antara barang bawaan lain. Secara keseluruhan, petugas menemukan 100 padatan ganja dalam 14 kotak.
“Dengan berat total keseluruhan 14 kotak yang di dalamnya berisi masing-masing dengan jumlah total 100 buah padatan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto,” jelas Wawan.
Petugas menemukan barang tersebut disamarkan menggunakan kotak kue dan kotak mainan. Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka sempat mengaku datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari.
“Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan barang bukti sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas di dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper guna mengelabui petugas pemeriksaan,” ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aparat kini masih mendalami jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerima ganja di Bali maupun pihak lain yang mengendalikan perjalanan kedua tersangka. Penelusuran itu menjadi penting untuk memastikan apakah Bali hanya menjadi titik transit atau bagian dari mata rantai distribusi narkotika lintas negara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan