Leher Remaja Disayat Cutter di Beji, Polisi Tangkap Pelaku

Remaja berusia 16 tahun masih menjalani perawatan setelah diserang menggunakan cutter di Beji, sementara terduga pelaku berusia 19 tahun telah ditangkap polisi di Jalan Margonda Raya.

JAWA BARAT – Seorang remaja berinisial MAN (16) masih menjalani perawatan medis setelah mengalami luka terbuka di leher akibat disayat menggunakan cutter di kawasan Beji, Kota Depok, Selasa (04/08/2026) dini hari. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku berinisial RA (19) di Jalan Margonda Raya, Kamis (06/08/2026).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Hendra Kurniawan mengatakan RA melakukan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

“Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur,” kata Hendra sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (07/08/2026).

Penyerangan terhadap MAN terjadi sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di wilayah Beji. Sebelum kejadian, korban disebut baru pulang setelah bertemu kekasihnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan kemudian hendak beristirahat.

“Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door yang kemudian korban membuka pintu,” ungkap Hendra.

Saat korban membuka rolling door, RA diduga langsung menyerang tanpa percakapan terlebih dahulu. Korban mengalami sayatan di bagian leher, sedangkan pelaku segera meninggalkan lokasi.

“Namun tanpa ada kalimat apapun pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Korban yang terluka kemudian meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di mes warung. Ia selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan,” ucapnya.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan menangkap RA di Jalan Margonda Raya dua hari setelah peristiwa penyerangan. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menyebut terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh kasus penyerangan terhadap korban, termasuk latar belakang dan motif tindakan pelaku yang belum dijelaskan dalam keterangan kepolisian. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com