SANGGAU – Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan jalan Kedukul-Mukok, Kabupaten Sanggau, tahun anggaran 2012 yang diduga merugikan negara Rp 737 juta, Shanty Lim alias Shanty ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (11/5/2015).
Sebelumnya, Kejari Sanggau menahan tiga tersangka masing-masing Wisnu Harto Prasteya Nugroho, Arif Fanani dan Jayadi H M Suud pada Rabu tanggal 29 April kemarin.
Sementara tersangka Rosmin Nuryadin ditunda proses tahap duanya karena sakit. “Belum tahu kita kapan tahap dua untuk tersangka Rosmin ini, sebab dia masih sakit, yang jelas perkara ini tetap berproses sambil menunggu yang bersangkutan sehat,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau melalui anggota Unit Tipikor Polres Sanggau, Markus saat ditemui wartawan, Senin (11/5/2015).
Sementara untuk tersangka Shanty Lim alasi Shanty tetap berlanjut. Shanty menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sanggau sekitar pukul 10.30 hingga pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanggau Rya Dilla Fitri SH didampingi Andi Manapang TJ sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan penahanan atas tersangka Shanty Lim alias Shanty.
Untuk sementara, tersangka Shanty Lim ditahan bersama tiga tersangka lainnya di Rutan Kelas IIB Sanggau. Menurut Andi, alasan penahan sama dengan alasan penahan tersangka lainnya yang sebelumnya juga ditahan. [] TBP