Di Sidang Paripurna DPRD Kukar, Pjs Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025

TENGGARONG – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar, di Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (18/11/2024).

Nota keuangan tersebut dipaparkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar Bambang Arwanto yang menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2025 merupakan tindak lanjut dari proses perencanaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Penyusunan RAPBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. Proses perencanaan dan penganggaran harus saling terintegrasi dan konsisten,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, RAPBD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dia memaparkan, nota keuangan tersebut telah disusun berdasarkan potensi dan kebutuhan riil daerah serta selaras dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026.

Pemkab Kukar kata dia, memproyeksikan pendapatan daerah pada tahun 2025 sebesar Rp7,31 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp7,58 triliun, dengan prioritas alokasi untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah menimbulkan potensi defisit. Namun, defisit ini dapat ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa),” jelas Bambang.

Jika terdapat surplus anggaran, surplus tersebut akan dimanfaatkan untuk pembiayaan program pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Pembahasan lebih lanjut mengenai RAPBD 2025 akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kukar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan penyampaian RAPBD ini, pemerintah berharap dapat merealisasikan pembangunan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kukar secara berkelanjutan. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com