BALIKPAPAN – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin, oleh PT Bukadri Vision kembali dilanjutkan, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (13/5). Kali ini, PN menghadirkan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wahyu Jati Pramanto dari Jakarta.
Diketahui kasus yang menjerat Bukadri Vision lantaran dugaan menyiarkan tanpa kontrak kerja sama hak siar eksklusif yaitu Channel AXN, HBO, dan HBO Hits yang hak siarnya milik PT MNC Sky Vision Tbk. Penyiaran yang dilakukan pada September 2013 itu, dijual kepada masyarakat tanpa seizin PT MNC Sky Vision dengan metode berlangganan.
Agenda sidang kali in, merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, yang menghadirkan Wakil Direktur Utama (Dirut) MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono. Handhianto saat itu membeberkan perkiraan nilai kerugian yang ditanggung perusahaannya. Sedangkan kedatangan saksi ahli kali ini, untuk melihat sisi mana saja yang masuk dalam kategori pelanggaran yang dilakukan PT Bukadri Vision.
“Ya, saat ini agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli,” kata seorang karyawan PT MNC Sky Vision.
Sebelumnya, MNC mengklaim rugi atas kasus ini. Pasalnya, kerja sama yang dilakukan MNC Sky Vision yaitu dengan memberikan kontribusi pembayaran kepada vendor. Sehingga, jika Bukadri menayangkan siaran tersebut tanpa kerja sama, maka MNC Sky Vision merugi hingga miliaran rupiah.
Ia mengasumsikan jika benar Bukadri memiliki pelanggan hingga 70 ribu, selanjutnya para pelanggan harus membayar Rp 20 ribu. Maka kerugian ditaksir mencapai Rp 14 miliar. [] KP