Kebijakan Retribusi GOR Kadrie Oening: Ringan, Tertib, dan Pro UMKM

SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menerapkan kebijakan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening, Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja, Samarinda. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih tertib sekaligus mendukung perekonomian lokal tanpa membebani pelaku usaha kecil.

Kasubbag UPTD PPO Dispora Kaltim, Armeyn, menyebutkan bahwa tarif retribusi yang ditetapkan sangat terjangkau. Untuk lapak harian dikenakan biaya Rp10 ribu per hari, sedangkan untuk tempat permanen seperti stand sebesar Rp50 ribu per hari.

“Tarif retribusi ini sangat ringan dan disesuaikan dengan kondisi UMKM yang membutuhkan tempat untuk berjualan. Kami ingin memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang, sementara itu juga mengatur kegiatan di GOR Kadrie Oening agar berjalan dengan tertib,” ujar Armeyn, Kamis (19/11/2024).

Armeyn menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk memastikan pengelolaan fasilitas publik sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Dengan adanya retribusi ini, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka tanpa khawatir terhadap konflik administratif atau hukum.

“Keberadaan retribusi ini memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di GOR Kadrie Oening sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini juga akan menghindarkan mereka dari masalah hukum dan konflik dengan Satpol PP,” jelasnya.

Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Retribusi yang diterima akan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas GOR Kadrie Oening dan mendukung kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, penerapan aturan ini menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap bisa meningkatkan kualitas dan pelayanan di GOR Kadrie Oening, serta mendorong pertumbuhan UMKM di Kaltim. Dengan aturan yang jelas, para pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan usahanya tanpa khawatir dengan masalah administratif,” tambah Armeyn.

Dispora Kaltim berharap, dengan adanya kebijakan retribusi yang transparan dan terjangkau ini, suasana yang lebih tertib dapat tercipta, mendukung perkembangan UMKM sekaligus memastikan pengelolaan fasilitas publik berjalan optimal demi kepentingan bersama. []

Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com