JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024. Mereka menyebutkan adanya kotak suara yang ditemukan disimpan di toilet Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, selama proses penghitungan suara berlangsung.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang pendahuluan perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (09/01/2025).
Marloncius menjelaskan bahwa penemuan kotak suara tersebut menimbulkan kecurigaan besar terkait niat KPU Kabupaten Pemalang dalam menghitung seluruh suara yang masuk.
“Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seolah-olah hendak dimusnahkan,” ungkap Marloncius. Dengan temuan tersebut, pasangan Vicky-Suwendi menduga ada upaya dari KPU untuk tidak menghitung suara secara keseluruhan.
Lebih lanjut, pihak Vicky-Suwendi merasa curiga bahwa kotak suara yang ditemukan di toilet tersebut mungkin bukan satu-satunya yang disembunyikan.
Mereka menganggap kemungkinan besar ada kotak suara lainnya yang juga disembunyikan, tetapi tidak ditemukan. Hal ini menambah kecurigaan terhadap integritas proses pemilu di Pemalang.
Selain temuan kotak suara, Vicky-Suwendi juga mengklaim telah menemukan praktik politik uang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes.
Mereka mengaku menemukan banyak bingkisan yang berisi barang-barang dengan logo pasangan calon nomor urut 3. Bingkisan tersebut ternyata juga berisi uang tunai Rp100 ribu yang diberikan diam-diam kepada warga sebelum hari pemilihan.
Kecurangan lainnya yang ditemukan adalah surat suara yang telah terisi pilihan untuk pasangan calon nomor urut 3. Vicky-Suwendi menyatakan bahwa KPU Kabupaten Pemalang sudah mengetahui kejadian tersebut, namun tidak ada langkah yang diambil untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Pemalang 2024,” tegas Marloncius.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pasangan Vicky-Suwendi meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pemalang. Mereka juga menginginkan agar MK memerintahkan pelaksanaan ulang Pilkada Pemalang dengan lebih transparan dan jujur.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar KPU Kabupaten Pemalang dan pasangan calon nomor urut 3 mengakui adanya kecurangan dalam pemilihan ini, agar masyarakat mengetahui permasalahan tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Pemalang, pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 278.043 suara, sementara pasangan Vicky-Suwendi memperoleh 121.158 suara.
Hingga saat ini, perkara ini masih diproses di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan langkah selanjutnya. []
Redaksi03