Pilwali Banjarbaru Diulang, KPU RI Tegaskan Pemilihan Lawan Kotak Kosong

JAKARTA – Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 resmi dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (09/01/2025) siang.

Sidang yang membahas pemeriksaan permulaan perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni dua warga Banjarbaru dan pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), yang masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang yang digelar oleh panel hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Y. P. Foekh ini menggantikan Anwar Usman yang sedang dalam kondisi sakit.

Tim hukum dari Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, juga hadir dalam sidang ini, diwakili oleh Denny Indrayana, M. Pazri, dan Kisworo Dwi Cahyono.

Pada permohonan 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Denny Indrayana menguraikan dinamika yang terjadi dalam Pilwali Banjarbaru, mulai dari kasus diskualifikasi calon hingga munculnya calon tunggal.

Ia juga menjelaskan terkait masalah pencetakan surat suara yang tidak dilaksanakan pasca-diskualifikasi, serta terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang berisi pedoman teknis pemungutan suara Pilkada.

Menurut pedoman tersebut, jika pemilih memilih gambar pasangan calon yang sudah didiskualifikasi, maka suara tersebut dihitung sebagai suara tidak sah. Hal ini menyebabkan jumlah suara tidak sah mencapai 78.736, atau sekitar 68,5% dari total suara sah yang diberikan oleh pemilih.

Denny menilai bahwa berdasarkan cara berpikir KPU Banjarbaru, seharusnya tidak ada pemilihan yang sah dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

Ia mengungkapkan bahwa permohonan yang disampaikan oleh tim Hanyar pada intinya adalah untuk meminta agar Pilwali Banjarbaru diulang pada tahun 2025, dengan mekanisme pasangan calon tunggal yang berkompetisi dengan kotak kosong.

Adapun beberapa tuntutan yang diajukan oleh Tim Banjarbaru Hanyar di antaranya adalah: pertama, mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan; kedua, membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilwali Banjarbaru 2024; dan ketiga, memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru, dengan pasangan calon nomor urut 1 melawan kolom kosong.

Pada perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, alasan permohonan dan petitumnya hampir sama dengan perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perbedaan utama terletak pada legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang berasal dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), sebagai pemantau pemilu.

Dengan dimulainya sidang ini, proses hukum terkait sengketa Pilwali Banjarbaru akan terus berlangsung, dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com