Imigrasi Tangkap 17 WN Vietnam di Klinik Bedah Kecantikan Pluit, Ada Apa?

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang warga negara (WN) Vietnam yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di sebuah klinik bedah kecantikan yang terletak di Pluit Timur, Jakarta Utara. Klinik yang beroperasi sejak tahun 2018 tersebut kini tengah menjadi fokus penyelidikan.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas warga negara asing yang bekerja di klinik tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Imigrasi kemudian melakukan pengawasan dengan menyamar sebagai pelanggan untuk mengumpulkan bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (10/01/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjelaskan bahwa setelah dilakukan investigasi, pihak Imigrasi menemukan bahwa WNA yang bekerja di klinik tidak hanya berprofesi sebagai dokter atau tenaga medis, namun juga termasuk staf pemasaran dan penerima tamu.

Dari 17 orang yang diamankan, 10 di antaranya adalah perempuan, sementara 7 lainnya adalah laki-laki. Sebanyak 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival, sementara 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Saat ini, seluruh WNA tersebut berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Saffar M Godam menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Ditjen Imigrasi akan mendukung penuh proses penegakan hukum ini.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam penegakan hukum dan Joint Investigation,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, seperti penyalur atau penampung warga negara asing yang bekerja di klinik tersebut. Godam menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com