Perwira Polisi Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi, Karier Cemerlang Terancam

JAKARTA – Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yohananda Fajri (YF), anggota Polres Bireuen, Polda Aceh, tengah terjerat dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif (25), seorang pramugari.

Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan viral di platform X (Twitter) pada Senin (27/01/2025), yang mengungkapkan bahwa korban mengalami infeksi rahim setelah menjalani prosedur aborsi.

Ipda YF, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2023, saat ini tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh serta telah dicopot dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.

Rekam Jejak Bermasalah di Akpol

Sebelumnya, Ipda Yohananda Fajri tercatat memiliki riwayat pelanggaran disiplin selama menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol). Gubernur Akpol, Irjen. Pol. Krisno Siregar, mengungkapkan bahwa pada 2021, YF terlibat dalam kekerasan terhadap junior di Ruang Sel SPKT Resimen dan dihukum dengan penurunan tingkat dan pangkat.

“Ia dihukum turun tingkat dan pangkat,” tegas Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di JakartaKamis (06/02/2025).

Selain itu, YF juga dijatuhi sanksi Sidang Wanak pada 10 Mei 2021 karena mengenakan pakaian sipil saat mengikuti pembelajaran.

Meskipun memiliki catatan masalah disiplin, karier YF di Polres Bireuen sempat mengalami peningkatan.

Ia pernah menjabat sebagai Kanit Opsnal Satreskrim dan berhasil menangani beberapa kasus kriminal, di antaranya pembunuhan mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira pada Agustus 2024, serta penganiayaan dalam tawuran remaja di Bireuen pada Juni 2024.

Kasus Berakhir Damai, Tapi Proses Etik Tetap Berjalan

Kepala Bidang Propam Polda Aceh, Kombes. Pol. Edwwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dimediasi di Bali pada 30 Januari 2025.

“Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan masalah ini,” ujarnya.

Namun, Ipda YF tetap akan menghadapi sidang kode etik. Edwwi menambahkan bahwa Vanessa kini tidak lagi mempermasalahkan insiden tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan (Fraksi Demokrat), menyayangkan cara penyelesaian kasus ini.

“Tindakan tegas harus diambil. Publik tidak akan menerima jika unsur pidana diabaikan,” tegas Hinca dalam rapat dengan Polda Aceh pada Kamis (06/02/2025).

Ia menegaskan bahwa aborsi paksa adalah pelanggaran hukum dan moral yang tidak dapat ditoleransi.

Asal Mula Viral

Kasus ini terungkap setelah akun X @Randomable membagikan cerita korban pada 27 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa YF, yang saat itu masih berstatus taruna, diduga memaksa Vanessa untuk melakukan aborsi demi menyelamatkan kariernya.

Tindakan tersebut mengakibatkan Vanessa mengalami infeksi rahim. Unggahan ini memicu kecaman dari publik, sehingga membuat Propam Polda Aceh turun tangan.

Meski kedua pihak telah berdamai, kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses hukum di institusi kepolisian. Masyarakat kini menantikan transparansi dalam hasil sidang etik serta penegakan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com