KUTAI KARTANEGARA – Penertiban pedagang pasar tumpah dan pasar basah di sejumlah ruas jalan utama Kota Tenggarong kembali dilaksanakan pada Rabu (05/02/2025).
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid, menegaskan bahwa kehadiran pedagang di Jalan Maduningrat, Kartini, Panjaitan, dan Pesut perlu segera ditertibkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Saya pikir perlunya penertiban ini untuk memperbaiki tata kota Tenggarong. Pasar tumpah yang semakin menjamur justru memperparah kekumuhan kota,” ucap Rasid kepada awak media pada beberapa waktu yang lalu.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pedagang kecil mengaku keberatan dan khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika dipaksa pindah ke Pasar Mangkurawang, yang telah ditetapkan sebagai pusat pasar dagangan basah.
“Kalau kami dipindahkan ke Pasar Mangkurawang, siapa yang akan menjamin dagangan kami tetap laku? Di sini (jalan utama), pelanggan sudah terbiasa datang,” ucap perwakilan pedagang, Muhammad Nur, Kamis (06/02/2025).
Sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas kebijakan penertiban ini, mengingat kondisi Pasar Mangkurawang yang dianggap kurang strategis dan masih sepi pembeli.
Selain itu, terdapat anggapan bahwa kebijakan ini justru akan menguntungkan pemilik ruko dan pedagang besar, sementara pedagang kecil semakin terpinggirkan.
Namun, pemerintah daerah tetap menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban dan memperindah kota.
“Ini bukan soal menghambat pedagang, tapi bagaimana kita menata kota agar lebih rapi dan nyaman bagi semua,” tegas Abdul Rasid.
Rasid juga menyinggung citra Tenggarong yang kini dikenal dengan “1000 wajah ruko” yang didominasi oleh aktivitas perdagangan informal. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia