SINGKAWANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa membawa dokumen resmi. Kasus ini terungkap setelah kedua WNA tersebut ditangkap oleh Polres Singkawang sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Imigrasi pada 14 Februari 2025.
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut kedapatan memasuki Indonesia melalui Kota Singkawang dengan tujuan mengikuti Festival Cap Go Meh, namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
“Dua warga negara Malaysia ini diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah. Mereka datang ke Singkawang dengan tujuan untuk menyaksikan Festival Cap Go Meh, namun tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat tiba,” ujar Achmad Aswira di Singkawang, Senin (24/02/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua warga negara Malaysia ini diduga masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebagai tindakan administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Singkawang memberikan deportasi serta mengusulkan agar mereka masuk dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke Indonesia. Tindakan ini merupakan langkah untuk mencegah agar kedua individu tersebut tidak kembali memasuki wilayah Indonesia tanpa izin yang sah.
Hingga Februari 2025, Kantor Imigrasi Singkawang sudah melakukan deportasi terhadap tiga WNA yang melanggar aturan imigrasi. Selain kedua warga negara Malaysia tersebut, satu WNA lainnya yang berasal dari Taiwan juga dideportasi karena diduga tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
“Pada Februari ini, kami telah melakukan deportasi terhadap tiga WNA. Satu orang berasal dari Taiwan yang melanggar izin tinggal, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Malaysia yang masuk tanpa dokumen yang sah,” tambah Achmad Aswira.
Tindakan tegas dari Imigrasi Singkawang ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Barat, serta menegakkan peraturan keimigrasian yang berlaku. Kantor Imigrasi Singkawang mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang ada, termasuk dalam hal perjalanan lintas negara. []
Redaksi03