Polres Bengkayang Musnahkan 10 Kilogram Sabu Hasil Sitaan dari Perbatasan

BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang merupakan hasil sitaan dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang melarikan diri saat pemberhentian kendaraan oleh anggota kami,” ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Bengkayang, Kamis (14/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 19 Februari 2025 di Jalan Raya Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Jagoi Babang, Aipda Mei Febriyanto, menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengendara melarikan diri dan meninggalkan motor beserta satu tas merek Nula berwarna hijau.

“Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tas ditemukan satu kantong plastik merah yang berisi tiga bungkus kemasan teh merek Guangyinwang berwarna kuning, yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Seluas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, ditemukan tambahan barang bukti berupa tujuh bungkus kemasan teh Guangyinwang berwarna kuning yang disembunyikan di dalam jok motor.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10 bungkus sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh,” tambahnya.

Setelah mengamankan barang bukti, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku atau pemilik kendaraan, namun hingga saat ini belum ditemukan. Oleh karena itu, barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa dari hasil pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan lebih dari 50 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Jika dihitung berdasarkan estimasi harga pasar, nilai barang haram tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Ke depan, Polres Bengkayang akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan ini.

“Kami tetap mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak, terutama masyarakat di wilayah perbatasan, untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkayang juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sinergi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com